Jumat, 22 Februari 2013

Hukum lontar jumrah

jumrah


Hukum lontar jumrah.?
 Hukum lontar jumrah adalah wajib. Jika tidak dilakukan, terkena dam.
Berasal dari mana batu yang id gunakan untuk lempar jumrah
Para jemaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah (bahasa Arab: مزدلفة) adalah daerah terbuka di antara Mekkah dan Mina di Arab Saudi yang merupakan tempat jamaah haji diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah. Muzdalifah terletak di antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir. Luas Muzdalifah adalah sekitar 12,25 km², di sana terdapat rambu-rambu pembatas yang menentukan batas awal dan akhir Muzdalifah.

Riwayat
Dalam riwayat yang disampaikan Ibnu Abbas ra. Diperintah untuk mengerjakan manasik, beliau ditemani oleh Jibril as. Menuju al-jumrah al-‘aqobah, kemudian setan menghalanginya, lalu Ibrahim melemparnya dengan tujuh kerikil kecil hingga pergi. Setan pun menghalanginya lagi ketika sampai di al-jumrah al-wustha, maka Ibrahim pun melemparnya lagi dengan tujuh kerikil.
Nabi pernah khutbah pada Hari Korban (yam al-nahr) diantara jumrah-jumrah, yaitu ketika Haji Perpisahan (hajjat al-wada) , “Wahai manusia, hari apakah ini ?” Mereka menjawab, “Hari suci” lalu Nabi bertanya lagi, “Negeri apakah ini ?” Mereka menjawab “Negeri (tanah) suci” Kemudian Tanya Nabi lagi “Bulan apakah ini ?” Mereka menjawab “Bulan suci”, lalu Nabi berkata “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah suci bagi kalian, sebagaimana sucinya hari, negeri dan bulan ini.”

Nabi mengulanginya beberapa kali, lalu beliau mengangkat kepalanya sambil berkata :
“Yaa Allah, bukankah aku telah menyampaikannya ? Allah, bukankah aku telah menyampaikannya ? Dan agar yang hadir di sini menyampaikannya kepada yang tidak hadir setelahku, dimana kalian saling bermusuhan satu sama lain.”
Arti tiang dalam jumrah .
Tiang yang terdapat di Jumrah ialah untuk menandai tempat munculnya setan yang kemudian dilempar kerikil oleh Ibrahim as. Adapun bundaran berbentuk seperti kolam, baru diperbaharui setelah tahun 1292 H untuk mengurangi kepadatan manusia, memperluas tempat pelemparan jumrah sekaligus agar batu-batu kerikil dapat dikumpulkan dalam satu tempat.
Sedangkan mengapa pada jumrah aqabah bundaran kolamnya hanya setengah lingkaran, hal itu disebabkan bahwa dahulunya tempat tersebut menempel ke dinding bukit kecil yang tingginya hanya beberapa meter saja dengan panjang kira-kira 100m.
Setelah bukit tersebut dihilangkan, tersisalah bundaran setengah lingkaran hingga kini. Orang yang ingin melempar jumrah aqabah melakukannya dari arah bundaran yang terbuka.
Mengingat semakin bertambahnya jumlah jemaah haji, maka dibangunlah lantai atas untuk melempar jumrah, yaitu setelah tahun 1383 H, yang dikenal dengan sebutan jembatan jumrah (jusur al-Jamarat), dan telah mengalami perluasan berkali-kali
Jarak jumrah .>
Jarak antara jumrah al-‘aqabah dengan al-wustha sekitar 247m, sedangkan antara al-wustha dengan al-sughra sekitar 200m.

Sumber : Paket Umroh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar