Kamis, 28 Februari 2013

kalender Hijriah


Kalender Hijriyah 

atau sering kali di sebut sebagian orang  Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri), adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, 
http://haji-kami.blogspot.com/
Kalender hijriah

termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.

Penentuan di awali nya  sebuah hari/tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi, sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya Matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun. Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1 tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan Matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan Matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari).
Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah. Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan, dengan jumlah hari berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS : At Taubah(9):36). Sebelumnya, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW adalah pada tahun gajah.Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa hijrahnya Rasulullah saw. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku pada masa itu di wilayah Arab saudi
Mau tau nama bulan di penangalan hijriah

Sumber : Paket Umroh 

Jumat, 22 Februari 2013

Padang Arafah



gambar orang berwukuf di arafah
Penjelasan mengenai padang  Arafah :
Arafah bisa juga disebut Arafat dalam bentuk plural. Arafah diambil dari kata ‘arafa ya’rifu artinya mengenal atau mengetahui. Dinamakan Arafah karena di tempat itu manusia saling mengenal satu sama lain. Ada juga yang meriwatkan bahwa Jibril as datang kepada nabi Ibrahim as mengenalkan kepadanya tempat tempat ibadah. lalu Jibril bekata kepadanya, “Apakah kamu telah mengenalnya?”. Ibrahim as menjawab, “Ya aku telah mengenalnya”. Ada lagi riwayat yang mengatakan bahwa nabi Adam as dan siti Hawa dikenalkan atau dipertemukan kembali di Arafah setelah penurunan mereka dari surga dan berpisah selama 200 tahun. peristiwa yang mengharukan berupa pertemuan nabi Adam dan siti Hawa di Arafah ini dijadikan tempat pertemuan umat manusia setiap tahun.   
Arafah di sebut dalam Al-Qu’ran dalam bentuk plural ”Arafat” sebagaimana tertera dalam surat al-Baqarah ayat no. 198,

فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُواْ اللَّهَ عِندَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ
Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafat, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam.”
Jarak arafah dari kota mekkah
Arafah berjarak sekitar 25 km dari kota Makkah dan merupakan padang pasir yang amat luas dan di bagian belakang dikelilingi bukit-bukit batu yang membentuk setengah lingkaran. Sekarang ini Arafat sudah subur ditanami dengan pohon-pohon.
Apa yang di lakukan nabi saw di arafah
Di Arafah Nabi saw pernah bersabda: “Aku wukuf disini dan arafah seluruhnya tempat untuk melaksanakan wukuf”. Arafah merupakan Masy’aril haram atau tempat syiar suci, tetapi Arafat sendiri tidak termasuk tanah haram atau tanah suci seperti Makkah. Rasulullah saw bersabda: “Haji itu ialah di Arafah dan setiap bagian tanah Arafah ialah sah untuk wukuf”. 
Merupakan salah satu dari sekian tempat yang  terpenting
Arafah merupakan tempat yang sangat penting dalam perjalanan ibadah Haji. Disanalah para jemaah haji berkumpul untuk melaksanakan wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah dari tergelincirnya matahari sampai terbenamnya dan sholat Dhuhur dan Asar dijama’ kan atau disatukan dengan satu azan dan 2 kali iqamat. Wukuf merupakan salah satu rukun haji, tanpa melaksanakan wukuf di Arafah hajinya tidak sah.
Di sana juga ada lembah yang disebut dengan lembah ’Uranah (wadi ’Uranah), lembah ini menjadi batas antara Arafah dengan luar Arafah. Di Arafah Rasulullah saw telah berkhutbah ketika melakukan haji wada’. Menurut riwayat dari Jabir ra bahwasanya Nabi saw berkhutbah di hadapan manusia yang sedang melakukan haji bersama sama beliau. Khutbah beliau itu sangat poluler dan dinamakan Khutbatul Wada’ yang dimulai dengan: “Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah suci sebagaimana sucinya hari ini, bulan ini dan negeri kalian ini”
Gambaran arafah
merupakan gambaran padang Mahsyar, yang nantinya semua makhluk dikumpulkan disana sebelum melangkah ke surga atau neraka. Kehadiran di Arafah memberi arti dan nuansa akhirat dengan Mahsyarnya, sekaligus merenunginya untuk bersiap-siap menghadapi hal itu. Arafah juga merupakan tempat bertemunya Adam dan Hawa setelah beratus tahun saling mencari di muka bumi.

Sumber : Paket Umroh

Jumrah



Tanya jawab seputar Jumrah
BATU UNTUK MELONTAR
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
 Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dari mana batu untuk melontar di ambil ? Bagaimana sifat melontar ? Dan apa hukum mencuci batu yang akan digunakan melontar ?
http://haji-kami.blogspot.com/
ilustrasi orang mencari kerikil di mina

Jawaban
Batu diambil di Mina.
 Tapi jika seseorang mengambil batu pada hari Id dari Muzdalifah, maka diperbolehkan. Dan tidak disyariatkan mencuci batu tetapi langsung mengambilnya dari Mina atau Muzdalifah atau dari tanah haram yang lain. Sedangkan ukuran batu adalah kira-kira sebesar kotoran kambing dan tidak berbentuk runcing seperti pelor. Demikianlah yang dikatakan ulama fiqih. Adapun cara melontar adalah sebanyak tujuh batu pada hari Id, yaitu Jumrah Aqabah saja. Sedangkan pada hari-hari tasyriq maka sebanyak 21 batu setiap hari, masing-masing tujuh lontaran untuk Jumrah Ula, tujuh lontaran untuk Jumrah Wustha, dan tujuh lontaran untuk Jumrah 'Aqabah.

MELONTAR DENGAN BATU YANG TERDAPAT DI SEKITAR TEMPAT MELONTAR
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah boleh bagi orang haji melontar jumrah dengan batu yang terdapat di sekitar tempat melontar ?
Jawaban
Boleh. Sebab pada asalnya batu di sekitar tempat melontar tidak digunakan melontar. Adapun batu-batu yang terdapat dalam bak tempat melontar, maka tidak boleh digunakan untuk melontar.
WAKTU, CARA, DAN JUMLAH LONTARAN
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan jama'ah haji memulai melontar ? Bagaimana caranya dan berapa kali melontar ? Dan di tempat manakah dia memulai dan mengakhiri melontar ?
Jawaban
Melontar pertama kali adalah melontar Jumrah 'Aqabah pada hari Ied. Tetapi jika seseorang melakukannya pada tengah malam bagian kedua dari malam Ied, maka demikian itu cukup baginya. Sedangkan yang utama adalah melontar Jumrah 'Aqabah antara waktu dhuha sampai terbenam matahari pada hari Ied.Tapi jika terlewatkan dari waktu itu, maka dapat melontar setelah terbenamnya matahari pada hari Ied. Caranya adalah dengan tujuh kali melontar dengan membaca takbir setiap kali melontar.

Adapun melontar pada hari-hari tasyriq adalah dilakukan setelah matahari condong ke barat (setelah dzuhur). Yaitu memulai dengan melontar Jumrah Ula yang dekat dengan masjid Al-Khaif sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap melontar. Lalu Jumrah Wustha dengan tujuh kali melontar disertai takbir setiap kali melontar. Kemudian melontar di Jumrah 'Aqabah sebanyak tujuh kali lontaran disertai takbir setiap kali melontar. Dan demikian itu dilakukan pada tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah bagi orang yang tidak mempercepat pulang dari Mina. Tapi bagi orang yang ingin mempercepat pulang dari Mina, maka hanya sampai tanggal 12 Dzulhijjah.

Dan disunnahkan setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wustha berhenti di samping tempat melontar
. Di mana setelah melontar Jumrah Ula disunahkan berdiri di arah kanan tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo'a panjang kepada Allah. Sedang sehabis melontar Jumrah Wustha disunnahkan berdiri disamping kiri tempat melontar dengan menghadap kiblat seraya berdo'a panjang kepada Allah. Tapi sehabis melontar Jumrah 'Aqabah tidak disunnahkan berdiri di sampingnya karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah melontar Jumrah Aqabah tidak berdiri disampingnya.
MELONTAR DENGAN BATU BEKAS LONTARAN ORANG LAIN
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang mengatakan tidak boleh melontar dengan batu yang telah digunakan melontar. Apakah demikian itu benar, dan apa dalilnya ?
Jawaban
Itu tidak benar. Sebab orang-orang yang berdalil bahwa batu yang telah digunakan melontar tidak boleh digunakan melontar lagi adalah dengan tiga alasan.
Pertama, Bahwa batu yang telah digunakan melontar seperti air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib. Kata mereka bahwa air yang telah digunakan bersuci yang wajib, maka hukumnya menjadi suci tetapi tidak mensucikan.
Kedua, Seperti hamba sahaya yang telah dimerdekakan maka tidak boleh dimerdekakan lagi untuk membayar kifarat atau lainnya.
Ketiga, Dengan mengatakan boleh menggunakan batu yang telah digunakan berarti memungkinkan semua orang yang haji melontar dengan satu batu. Di mana seseorang melontar dengan satu batu kemudian mengambilnya lagi dan melontar dengannya, lalu mengambilnya lagi dan melontar dengannya hingga sampai tujuh kali. Kemudian datang orang kedua dan mengambil batu tersebut lalu melontar dengannya, kemudian di ambil lagi untuk melontar hingga sampai tujuh kali.

Sesungguhnya ketiga alasan tersebut jika dianalisa, maka kita dapatkan memiliki kelemahan sekali.

Adapun terhadap alasan pertama, maka kami mengatakan tidak adanya koreksi dengan hukum asal. Bahwa mengatakan air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib menjadi "suci tidak mensucikan", maka sesungguhnya tidak ada dalil atas demikian itu. Sebab tidak memungkinkan memindahkan air dari sifanya yang asli, yaitu suci, melainkan dengan dalil. Atas dasar ini maka air yang telah digunakan untuk bersuci yang wajib, maka dia tetap "suci dan mensucikan". Jika tiada hukum asal yang menjadi sandaran maka batal hukum cabang yang diqiyaskannya. Sedang alasan kedua, yakni mengqiyaskan batu yang dilontarkan dengan hamba sahaya yang dimerdekakan, maka demikian itu mengqiyaskan kepada sesuatu yang tidak ada kesamaan. Sebab jika hamba sahaya telah dimerdekakan maka dia menjadi merdeka dan bukan hamba sahaya sehingga tidak ada tempat untuk memerdekakkan diri lagi. Tetapi tidak demikian dengan batu. Sebab ketika batu dilontarkan, maka dia juga masih tetap batu setelah dilontarkan. Sehingga tidak hilang arti karenanya dia layak untuk digunakan melontar. Karena itu jika hamba sahaya yang dimerdekakan menjadi budak lagi sebab alasan syar'i, maka dia boleh dimerdekakan untuk kedua kalinya. Lalu tentang alasan ketiga, yaitu mengharuskan dari yang demikian untuk mencukupkan melontar dengan satu batu, maka kami mengatakan, jika memungkinkan demikian itu maka akan ada.

Tapi hal ini tidak mungkin dan tidak akan ada seseorang pun yang condong kepadanya karena banyaknya batu. Atas dasar itu maka jika jatuh dari tanganmu satu batu atau lebih banyak disekitar tempat-tempat melontar, maka ambillah gantinya dari batu yang ada di sampingmu dan gunakanlah untuk melontar, walaupun kuat diduga bahwa batu itu telah digunakan untuk melontar maupun tidak.
Nama jumrah
1.Aqabah Merupakan salah satu tempat pelemparan jumrah, dengan nama jumrah Aqabah.
2.ula adalah  tempat ke dua pelemparan jumrah
3.wusta ialah tempat terahkir pelemparan jumrah
Seluruh artikel di atas bersumber di dari
 [Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 201 - 204, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamaksyari Lc]

Hukum lontar jumrah

jumrah


Hukum lontar jumrah.?
 Hukum lontar jumrah adalah wajib. Jika tidak dilakukan, terkena dam.
Berasal dari mana batu yang id gunakan untuk lempar jumrah
Para jemaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah (bahasa Arab: مزدلفة) adalah daerah terbuka di antara Mekkah dan Mina di Arab Saudi yang merupakan tempat jamaah haji diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah. Muzdalifah terletak di antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir. Luas Muzdalifah adalah sekitar 12,25 km², di sana terdapat rambu-rambu pembatas yang menentukan batas awal dan akhir Muzdalifah.

Riwayat
Dalam riwayat yang disampaikan Ibnu Abbas ra. Diperintah untuk mengerjakan manasik, beliau ditemani oleh Jibril as. Menuju al-jumrah al-‘aqobah, kemudian setan menghalanginya, lalu Ibrahim melemparnya dengan tujuh kerikil kecil hingga pergi. Setan pun menghalanginya lagi ketika sampai di al-jumrah al-wustha, maka Ibrahim pun melemparnya lagi dengan tujuh kerikil.
Nabi pernah khutbah pada Hari Korban (yam al-nahr) diantara jumrah-jumrah, yaitu ketika Haji Perpisahan (hajjat al-wada) , “Wahai manusia, hari apakah ini ?” Mereka menjawab, “Hari suci” lalu Nabi bertanya lagi, “Negeri apakah ini ?” Mereka menjawab “Negeri (tanah) suci” Kemudian Tanya Nabi lagi “Bulan apakah ini ?” Mereka menjawab “Bulan suci”, lalu Nabi berkata “Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian adalah suci bagi kalian, sebagaimana sucinya hari, negeri dan bulan ini.”

Nabi mengulanginya beberapa kali, lalu beliau mengangkat kepalanya sambil berkata :
“Yaa Allah, bukankah aku telah menyampaikannya ? Allah, bukankah aku telah menyampaikannya ? Dan agar yang hadir di sini menyampaikannya kepada yang tidak hadir setelahku, dimana kalian saling bermusuhan satu sama lain.”
Arti tiang dalam jumrah .
Tiang yang terdapat di Jumrah ialah untuk menandai tempat munculnya setan yang kemudian dilempar kerikil oleh Ibrahim as. Adapun bundaran berbentuk seperti kolam, baru diperbaharui setelah tahun 1292 H untuk mengurangi kepadatan manusia, memperluas tempat pelemparan jumrah sekaligus agar batu-batu kerikil dapat dikumpulkan dalam satu tempat.
Sedangkan mengapa pada jumrah aqabah bundaran kolamnya hanya setengah lingkaran, hal itu disebabkan bahwa dahulunya tempat tersebut menempel ke dinding bukit kecil yang tingginya hanya beberapa meter saja dengan panjang kira-kira 100m.
Setelah bukit tersebut dihilangkan, tersisalah bundaran setengah lingkaran hingga kini. Orang yang ingin melempar jumrah aqabah melakukannya dari arah bundaran yang terbuka.
Mengingat semakin bertambahnya jumlah jemaah haji, maka dibangunlah lantai atas untuk melempar jumrah, yaitu setelah tahun 1383 H, yang dikenal dengan sebutan jembatan jumrah (jusur al-Jamarat), dan telah mengalami perluasan berkali-kali
Jarak jumrah .>
Jarak antara jumrah al-‘aqabah dengan al-wustha sekitar 247m, sedangkan antara al-wustha dengan al-sughra sekitar 200m.

Sumber : Paket Umroh

Jumrah Bagian 1

Jumrah



Apa itu jumrah .?
di Dalam bahasa Arab, “Jumrah” ialah batu kerikil kecil. Di Mina, jumrah yang dianjurkan dalam manasik haji ada tiga, yaitu al-jumrat al-sufhra (jumrah kecil/pertama), al- jumrat al-wustha (jumrah pertengahan/kedua), dan al-jumrat al-aqobah (jumrah aqobah).
Dalam rangkaian manasik haji, kita di wajibkan untuk melempar jumrah dalam rangka memenuhi perintah Allah sekaligus mengikuti tradisi atau sunnah nenek moyang kita, Nabi Ibrahim as. Allah berfirman (“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia”) Qs al-Mumtahanah/60:4 dan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Contohlah dariku dalam manasik kalian.”
Makna lempar jumrah
Di dalam sebuah kegiatan selalu ada makna yang terkandung  di bawah ini adalah 3 makna yang  terkandung  
1.       melempar jumrah menunjukkan secara simbolik perlawanan dan permusuhan kita kepada setan.
2    Allah Subhanahu wata’ala berfirman (“Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, maka aggaplah ia musuh (mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”) Qs. Fathir/35:6.
3      Ketika kita melempar tiang-tiang dalam jumrah, sesungguhnya terkandung di dalamnya             kemarahan dan penghinaan kita kepada setan.
Tanggal pelaksaan jumrah :
10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Lama pelaksaan jumrah
Melontar jumrah sedikitnya dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 10, 11 dan 12 dzulhijah. Ada tiga tugu jumrah yang harus dilontar masing-masing 7 kali lontaran dengan kerikil kecil yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Esoknya pada tanggal 10 dzulhijah yang juga merupakan hari Raya Qurban, jamaah haji cukup melontar satu tugu jumrah saja yaitu jumrah ketiga yang disebut Jumrah Aqobah dengan tujuh kali lontaran.

Setelah melontar jumrah dan bercukur; jamaah sudah terbebas dari beberapa larangan Ihram. Jamaah sudah boleh menanggalkan pakaian Ihramnya dan menggantinya dengan pakaian biasa, sudah boleh pula memakai wewangian. Setelah itu jamaah wajib bermalam di Mina.
Melontar jumrah hari kedua (11 dzulhijah)
jumrah
Setelah bermalam di Mina, esok harinya tanggal 11 dzulhijah jamaah wajib melontar jumrah. Kali ini jamaah wajib melontar 3 tugu jumrah, yaitu jumrah ula’, jumrah wustha, dan jumrah aqobah masing-masing dengan tujuh kali lontaran. Setelah itu kembali jamaah wajib bermalam di Mina.
Melontar jumrah hari ketiga (12 dzulhijah).
jumrah
Pada tanggal 12 dzulhijah yang merupakan hari ketiga jamaah haji berada di Mina. Jamaah kembali wajib melontar tiga jumrah. Jumrah ula’, wustha dan aqobah masing-masing tujuh lontaran. Setelah melontar pada tanggal 12 dzulhijah ini jamaah sudah boleh meninggalkan Mina. Kemudian jamaah melaksakan towaf Ifadhoh. Maka selesailah perjalanan haji seseorang.
Untuk kelanjutan artikel KLIK DI SINI

Sumber :http://www.smbcumrohhaji.co.id/