Kalender Hijriyah
atau sering kali di sebut sebagian orang Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim al-hijri), adalah kalender yang
digunakan oleh umat Islam,
Kalender hijriah |
termasuk dalam menentukan tanggal atau bulan yang
berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari penting lainnya. Kalender ini dinamakan
Kalender Hijriyah, karena pada tahun pertama kalender ini adalah tahun dimana
terjadi peristiwa Hijrah-nya Nabi Muhammad dari Makkah ke Madinah, yakni pada
tahun 622 M. Di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah
juga digunakan sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam
menggunakan peredaran bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa
(kalender Masehi) yang menggunakan peredaran Matahari.
Penentuan di awali nya sebuah hari/tanggal pada Kalender
Hijriyah berbeda dengan pada Kalender Masehi. Pada sistem Kalender Masehi,
sebuah hari/tanggal dimulai pada pukul 00.00 waktu setempat. Namun pada sistem
Kalender Hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya Matahari di
tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun berdasarkan rata-rata silkus
sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun.
Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya
adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1
tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun
Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan bervariasi. Jumlah hari dalam
satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada posisi bulan, bumi dan Matahari.
Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian dengan terjadinya bulan baru (new
moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh antara bulan dan bumi, dan pada saat
yang bersamaan, bumi berada pada jarak terdekatnya dengan Matahari
(perihelion). Sementara itu, satu bulan yang berlangsung 29 hari bertepatan
dengan saat terjadinya bulan baru di perige (jarak terdekat bulan dengan bumi)
dengan bumi berada di titik terjauhnya dari Matahari (aphelion). Dari sini
terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan berubah-ubah (29 - 30 hari)
sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit tersebut (Bulan, Bumi dan
Matahari).
Penentuan awal bulan (new moon) ditandai dengan munculnya
penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali (hilal) setelah bulan baru
(konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan terbenam sesaat setelah
terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di ufuk barat. Jika hilal
tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari pada bulan tersebut
dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus bulan-bulan mana saja yang
memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari. Semuanya tergantung pada
penampakan hilal.
Penetapan kalender Hijriyah dilakukan pada jaman Khalifah
Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw dari Mekah
ke Madinah. Kalender Hijriyah juga terdiri dari 12 bulan, dengan jumlah hari
berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini sesuai dengan firman Allah Subhana
Wata'ala: ”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya
empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu
menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin
itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah
bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS : At Taubah(9):36).
Sebelumnya, orang Arab pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan
bulan-bulan dalam kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini
tahun berapa, tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran
Rasulullah SAW adalah pada tahun gajah.Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu
gubernur di zaman Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang
isinya menanyakan surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya
tanggal dan bulan saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan
beberapa sahabat senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin
Abi Thalib r.a., Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair
bin Awwam r.a., dan Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai
kalender Islam. Ada yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah saw. Ada juga
yang mengusulkan berdasarkan pengangkatan Muhammad saw menjadi Rasul. Dan yang
diterima adalah usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum
hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju
dengan usulan Ali r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam
adalah pada masa hijrahnya Rasulullah saw. Sedangkan nama-nama bulan dalam
kalender hijriyah ini diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku
pada masa itu di wilayah Arab saudi