Jumat, 22 Februari 2013

Jumrah Bagian 1

Jumrah



Apa itu jumrah .?
di Dalam bahasa Arab, “Jumrah” ialah batu kerikil kecil. Di Mina, jumrah yang dianjurkan dalam manasik haji ada tiga, yaitu al-jumrat al-sufhra (jumrah kecil/pertama), al- jumrat al-wustha (jumrah pertengahan/kedua), dan al-jumrat al-aqobah (jumrah aqobah).
Dalam rangkaian manasik haji, kita di wajibkan untuk melempar jumrah dalam rangka memenuhi perintah Allah sekaligus mengikuti tradisi atau sunnah nenek moyang kita, Nabi Ibrahim as. Allah berfirman (“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia”) Qs al-Mumtahanah/60:4 dan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Contohlah dariku dalam manasik kalian.”
Makna lempar jumrah
Di dalam sebuah kegiatan selalu ada makna yang terkandung  di bawah ini adalah 3 makna yang  terkandung  
1.       melempar jumrah menunjukkan secara simbolik perlawanan dan permusuhan kita kepada setan.
2    Allah Subhanahu wata’ala berfirman (“Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu, maka aggaplah ia musuh (mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”) Qs. Fathir/35:6.
3      Ketika kita melempar tiang-tiang dalam jumrah, sesungguhnya terkandung di dalamnya             kemarahan dan penghinaan kita kepada setan.
Tanggal pelaksaan jumrah :
10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Lama pelaksaan jumrah
Melontar jumrah sedikitnya dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 10, 11 dan 12 dzulhijah. Ada tiga tugu jumrah yang harus dilontar masing-masing 7 kali lontaran dengan kerikil kecil yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
Esoknya pada tanggal 10 dzulhijah yang juga merupakan hari Raya Qurban, jamaah haji cukup melontar satu tugu jumrah saja yaitu jumrah ketiga yang disebut Jumrah Aqobah dengan tujuh kali lontaran.

Setelah melontar jumrah dan bercukur; jamaah sudah terbebas dari beberapa larangan Ihram. Jamaah sudah boleh menanggalkan pakaian Ihramnya dan menggantinya dengan pakaian biasa, sudah boleh pula memakai wewangian. Setelah itu jamaah wajib bermalam di Mina.
Melontar jumrah hari kedua (11 dzulhijah)
jumrah
Setelah bermalam di Mina, esok harinya tanggal 11 dzulhijah jamaah wajib melontar jumrah. Kali ini jamaah wajib melontar 3 tugu jumrah, yaitu jumrah ula’, jumrah wustha, dan jumrah aqobah masing-masing dengan tujuh kali lontaran. Setelah itu kembali jamaah wajib bermalam di Mina.
Melontar jumrah hari ketiga (12 dzulhijah).
jumrah
Pada tanggal 12 dzulhijah yang merupakan hari ketiga jamaah haji berada di Mina. Jamaah kembali wajib melontar tiga jumrah. Jumrah ula’, wustha dan aqobah masing-masing tujuh lontaran. Setelah melontar pada tanggal 12 dzulhijah ini jamaah sudah boleh meninggalkan Mina. Kemudian jamaah melaksakan towaf Ifadhoh. Maka selesailah perjalanan haji seseorang.
Untuk kelanjutan artikel KLIK DI SINI

Sumber :http://www.smbcumrohhaji.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar