Jumrah |
Apa itu jumrah .?
di Dalam bahasa Arab, “Jumrah” ialah batu kerikil kecil. Di
Mina, jumrah yang dianjurkan dalam manasik haji ada tiga, yaitu al-jumrat
al-sufhra (jumrah kecil/pertama), al- jumrat al-wustha (jumrah
pertengahan/kedua), dan al-jumrat al-aqobah (jumrah aqobah).
Dalam rangkaian manasik haji, kita di wajibkan untuk
melempar jumrah dalam rangka memenuhi perintah Allah sekaligus mengikuti
tradisi atau sunnah nenek moyang kita, Nabi Ibrahim as. Allah berfirman
(“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan
orang-orang yang bersama dengan dia”) Qs al-Mumtahanah/60:4 dan merupakan
sunnah Nabi Muhammad SAW yang mengatakan, “Contohlah dariku dalam manasik
kalian.”
Makna lempar jumrah
Di dalam sebuah kegiatan selalu ada makna yang
terkandung di bawah ini adalah 3 makna
yang terkandung
1.
melempar jumrah menunjukkan secara simbolik
perlawanan dan permusuhan kita kepada setan.
2 Allah
Subhanahu wata’ala berfirman (“Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu,
maka aggaplah ia musuh (mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak
golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.”) Qs.
Fathir/35:6.
3 Ketika kita
melempar tiang-tiang dalam jumrah, sesungguhnya terkandung di dalamnya kemarahan dan penghinaan kita
kepada setan.
Tanggal
pelaksaan jumrah :
10 Zulhijah,
setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah
Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai
simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut,
jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan
melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
11 Zulhijah,
melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
12 Zulhijah,
melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
Lama pelaksaan jumrah
Melontar jumrah sedikitnya dilaksanakan selama tiga hari
berturut-turut yaitu pada tanggal 10, 11 dan 12 dzulhijah. Ada tiga tugu jumrah
yang harus dilontar masing-masing 7 kali lontaran dengan kerikil kecil yang
sebelumnya sudah dipersiapkan.
Esoknya pada tanggal
10 dzulhijah yang juga merupakan hari Raya Qurban, jamaah haji cukup
melontar satu tugu jumrah saja yaitu jumrah ketiga yang disebut Jumrah Aqobah
dengan tujuh kali lontaran.
Setelah melontar jumrah dan bercukur; jamaah sudah terbebas
dari beberapa larangan Ihram. Jamaah sudah boleh menanggalkan pakaian Ihramnya
dan menggantinya dengan pakaian biasa, sudah boleh pula memakai wewangian.
Setelah itu jamaah wajib bermalam di Mina.
Setelah bermalam di Mina, esok harinya tanggal 11 dzulhijah
jamaah wajib melontar jumrah. Kali ini jamaah wajib melontar 3 tugu jumrah, yaitu
jumrah ula’, jumrah wustha, dan jumrah aqobah masing-masing dengan tujuh kali
lontaran. Setelah itu kembali jamaah wajib bermalam di Mina.
Pada tanggal 12 dzulhijah yang merupakan hari ketiga jamaah
haji berada di Mina. Jamaah kembali wajib melontar tiga jumrah. Jumrah ula’,
wustha dan aqobah masing-masing tujuh lontaran. Setelah melontar pada tanggal
12 dzulhijah ini jamaah sudah boleh meninggalkan Mina. Kemudian jamaah
melaksakan towaf Ifadhoh. Maka selesailah perjalanan haji seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar